Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Aryawan Sampaikan Sambutan Pada Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Batas Desa adalah unsur utama dalam dokumen legal sebuah wilayah desa, sehingga percepatan dan penegasan Batas Desa harus segera ditindaklanjuti melalui pendekatan partisipatif dan berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Dasar Batas Desa Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (17/6/2025) malam. Aryawan mengatakan, batas wilayah desa adalah syarat utama bagi legalitas dan keberadaan desa, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Bersama Wagub Kalteng Edy Pratowo Gelar Pertemuan)

Kemudian, dijelaskan secara teknis bagaimana proses pemetaan harus dilakukan, mulai dari identifikasi dokumen historis, verifikasi tapal batas, hingga penggunaan peta dasar dan teknologi geospasial melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Aryawan menyebutkan, Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan teknis dari para pembina desa di Kabupaten dan di kecamatan agar proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan dokumen yang sah. "Saya berpesan agar peserta nantinya dapat membantu desa-desa di wilayah kerja masing-masing dalam proses pemetaan percepatan dan penyelesaian batas desa, karena OPD lingkup Kecamatan berperan sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara Desa dan Kabupaten dalam menyelesaikan persoalan lintas batas desa", ungkapnya.
Aryawan menambahkan, bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah dalam Program Huma Betang yaitu membangun Satu Data Desa yang valid, terintegrasi, dan akuntabel sebagai dasar kebijakan untuk merealisasikan progam pembangunan yang selaras dan sesuai prioritas di seluruh desa di Kalimantan Tengah. "Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen, membangun kolaborasi, dan mengakselerasi penataan wilayah desa secara menyeluruh", tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra dalam laporannya menyampaikan, Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tenaga teknis yang menangani batas desa, sehingga proses penetapan dan penegasan batas desa dapat terlaksana dengan baik. "Seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga teknis yang menangani batas desa, maka ketertiban administrasi tentang batas desa dari lingkup desa hingga pusat dapat tercapai", tandasnya.
Sebagai informasi, peserta Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 sebanyak 200 orang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17-19 Juni 2025 dengan narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, Tenaga Teknis Pemetaan Batas Wilayah pada Badan Informasi Geospasial, dan Pelatih Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar